SLIDE

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

VIDEO BOKEP XX

SITUS ONLINE

BERITA VIRAL

OTOMOTIF MOBIL

OTOMOTIF MOTOR

BERITA BOLA

BERITA TERKINI INDONESIA

» » "Meme Novanto, Bentuk Kritik Hukum yang Tak Berdaya..."


Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin berpendapat, fenomena keriuhan meme Ketua DPR Setya Novanto di media sosial bukan berdiri sendiri.

Fenomena itu terkait erat dengan persepsi masyarakat terhadap pejabat publik yang dinilai korup dan sistem hukum di Tanah Air yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.

"Penyebaran meme (Setya Novanto) bukanlah tiba-tiba muncul. Meme itu bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Nawawi menyinggung status Novanto yang merupakan bekas tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam proses perkaranya, lanjut Nawawi, KPK pernah memanggil Novanto dua kali. Namun, Ketua DPR itu tidak pernah memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Di tengah pengakuan sakitnya itu, beredar sebuah foto Novanto berbaring di ruang perawatan dengan sejumlah peralatan perawatan.

Saat itulah muncul foto Novanto  yang diubah macam-macam oleh netizen.

"Kekecewaan masyarakat dan netizen terhadap penegakan hukum semakin meningkat ketika seakan-akan hukum tak berdaya dan kemudian tersebar gambar-gambar satir atau meme yang dianggap menghina Setnov," ujar Nawawi.

Namun, beberapa waktu setelah itu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Novanto.

Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.

Kemudian muncul lagi foto Novanto sedang main tenis meja. Foto ini kembali mengoyak rasa keadilan publik.

"Akhirnya, meme itu dianggap sebagian masyarakat menjadi simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi," ujar Nawawi.

Oleh sebab itu, menurut Nawawi, semestinya polisi tak menerima laporan dari pihak Novanto begitu saja. Polisi harus melihat konteks sosial munculnya fenomena meme Novanto tersebut.

"Seharusnya aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan justru direspons sebaliknya," ujar Nawawi.

Setidaknya ada 32 akun media sosial yang dilaporkan ke Polisi karena mereka mengunggah meme Novanto.

Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, penyidik terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut.

Polisi sebelumnya  menangkap Dyan Kemala Arrizzqi yang mengunggah meme Novanto di akun Instagramnya, @dazzlingdyann.

Menurut Asep, bisa saja hal yang sama dilakukan terhadap pemilik akun lainnya jika ada bukti.

Adapun Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai, kebebasan memiliki aturan dan batasan. Termasuk dalam kebebasan berekspresi di media sosial.

"Apabila itu dilanggar, tentu pihak berwajib, penegak hukum, akan mengambil tindakan," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).

Menurut dia, banyak guyonan berbentuk meme yang sudah melebihi batas wajar.

Idrus menegaskan, jangan sampai bangsa ini diwarnai komunikasi politik yang tidak memperhatikan aturan dan etika.

"Kalau itu menjadi kebiasaan semua rakyat Indonesia, berarti kita hidup di tengah meme-meme itu. Bagaimana bangsa yang hidup di tengah-tengah itu?" tuturnya.



«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply